Visi Misi

 Visi:

Menjadi perusahaan media online terbaik yang mampu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Misi:
Menjadi perusahaan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Nama Perusahaan :


PT. DASHA MEDIA SEWUKARYA
Alamat Kantor :

Kebijakan Pemberitaan

Berita adalah peristiwa atau kejadian yang aktual, menarik, dan bermanfaat bagi pembacanya.
Aktual: Berita yang tersaji merupakan peristiwa yang baru saja terjadi, masih menjadi pembicaraan di masyarakat, belum disela media online serupa, menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Menarik: Materi yang dipublikasi mengandung unsur luar biasa baik peristiwa maupun dampaknya, mengandung unsur pertentangan, human interes atau sisi-sisi kemanusiaan, kedekatan suatu peristiwa dengan pembaca atau audience.

Bermanfaat: Sebelum sebuah berita atau laporan diturunkan/dipublikasikan, redaksi senantiasa harus bertanya pada dirinya manfaat apa yang diperoleh pembaca atas tulisan yang disajikan.

Manfaat dimaksud adalah:
Pembaca lebih tahu keadaan atau terpenuhi rasa ingin tahunya.
Berguna bagi profesi atau kehidupannya. Pikiran dan imajinasinya terangsang untuk melakukan hal-hal baru. Merasa senang atau terhibur.Terisi waktu luangnya dengan baik.

Rambu-rambu Pemberitaan:

Rambu internal. Ini kewenangan direksi yang berkaitan dengan kepentingan/kebijakan media atau kepentingan tertentu dari direksi.
Rambu Etika. Artinya semua pemberitaan atau laporan yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Jangan sampai materi yang dipublikasi ada celah pelanggaran kode etik. Misalnya, berita tidak balance atau seimbang, konfirmasi tidak proporsional, dsb.
Rambu hukum. Ini artinya semua berita atau laporan tidak melanggar rambu hukum. Misalnya, pencemaran nama baik, character assassination (pembunuhan karakter), trial by the press atau peradilan/hukuman oleh media.

Garis Besar Isi Meliputi:

Informasi yang menyangkut/mencederai rasa keadilan masyarakat. Misalnya, anggota masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil di mata hukum. Kasus korupsi, kesewenang-wenangan aparat/pejabat/pemegang kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, dsb. Baik di lingkup lokal, regional, nasional, internasional. Informasi mengenai isu-isu nasional yang menarik. Informasi tentang Pendidikan, Kampus, Iptek, olahraga, ekonomi, budaya, politik, profil usaha, profil tokoh regional, nasional, internasional, hiburan, laporan objek wisata, dsb. Informasi/mendalam (indikasinya banyak sumber dan komprehensip) maupun laporan investigasi (laporan atau berita yang datanya diperoleh melalui penyelidikan).

Arah Media

Sebagai media yang dijadikan referensi bagi pembaca, utamanya berkaitan masalah-masalah sosial budaya, ekonomi, politik, hukum, keamanan, olah raga. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diharapkan media ini juga menghasilkan keuntungan finansial lewat pemasangan iklan maupun sponsorship.
Pembagian porsi isi media diusulkan 60 persen persoalan umum dan 40 persen materi yang berkaitan dengan muatan kearifan lokal.

DEWANPERS 

PERATURAN DEWAN PERS NOMOR: I /PERATURAN-DP/II/2019

TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK 

Menimbang :

abahwa anak merupakan tunaspotensi dan generasi muda penerus citacita perjuangan bangsa memiliki peran strategisciri dan sifat khusus sehingga perlu melindungi harkat dan martabat anak;

bbahwa peran sertwartawan Indonesia dalam melindungi harkat dan martabat anak adalah menjaga segala bentuk pemberitaan negatif tentang anak dengan tetap menjaga kemerdekaan perdan mengembangkan peryanprofesional dan bertanggunjawab;

cbahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak bagi sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi perdalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan ramah anak

Mengingat :

1Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2UndangUndang Nomor 3Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. UndangUndang Nomor 23 Tahu2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

4. Pasal 1dan Pasal 97 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/Tahun 2016 tentang keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2016-2019;

6. Peraturan Dewan Pers Nomor6/Peraturan DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers;

Memperhatikan : 

1.Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Dewan Pers Nomor 4/set/KPP-PA/DV/02/2019 dan Nomor 02/DP/MOU/II/2019 tanggal 9 Februari 2019.

2. Hasil Focus Group Discussion pada tanggal 17 November 2018, 29 November 2018, 13 Desember 2018, Uji Publik pada tanggal 19 Desember 2018, rapat tim perumus pada tanggal 19 Januari 2019 dan Uji Publik kedua pada tanggal 23 Januari 2019 dJakarta.

3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 untuk mengesahkan draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menjadi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Memutuskan: 

Menetapkan: PERATURAN DEWAN PERS TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

KESATU : Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Pers ini.

KEDUA Peraturan Dewan Pers ini berlaku pada ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2019 

Dewan Pers,

Yosep Adi Prasetyo

Ketua

LAMPIRANPERATURAN DEWAPERS NOMORPERATURANDP/II/2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK 

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK Anak merupakan amanah dan karuniTuhan Yang Maha Esayang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnyakarena itu berhak mendapatkan perlindunganSelain ituanak merupakan generasi penerus bangsyang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar merekdapat tumbuh dengan wajarhidup dalam lingkungan yang kondusifdapat berkembang normal secara jasmanmaupun rohaniuntuk dapat mencapai kedewasaan yang sehatdemi kepentingan terbaik bagi anak.

Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah airseringkali anak justru menjadi korbanobyek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya antara lain wajahinisialnamaalamatdan sekolah secara sengaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baikBahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgarMedia penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topenatau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciricirinya

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17th). 

Oleh karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakat, membuasuatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akamenjadi panduadalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksandan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik 

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dabertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban. 

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yandisepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah. 

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan oranlain untuk mengetahui anak seperti nama, fotogambarnama kakak/adikorangtuapamanbibikakek/nenek dan tidak menyebut keterangan pendukung amat rumahalamat desasekolahperkumpulan/klub yang diikutidan bendabenda khusus yang mencirikan sang anak

Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut: 

  1.  Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang didugadisangkadidakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/ audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
  3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
  6.  Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
  7.  Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
  8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
  9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
  11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.
  12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Lampung, 9 Februari 2023

0 Komentar untuk "Visi Misi"

Back To Top