Dugaan Perampasan Berencana 1 Unit Kendaraan Toyota Rush oleh Leasing Kembali Terjadi.


Citrahukum.com | PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Kota Bandar Lampung, diketahui sebagai perusahaan pembiayaan unit kendaraan roda empat, dimana Nasabah A/N AAB beralamatkan Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung melakukan pembiayaan di perusahaan tersebut.

Namun na'as ketika peristiwa dirinya sedang mengantarkan kerabat untuk bersilaturahmi di wilayah Jawa Barat dan didalam perjalanan pulang, tepatnya dijalan Sukarno Hatta Pasir Luyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung , Agung bersama keluarga disatroni kawanan Mata Elang kurang lebih menurut keterangan dirinya dan juga saksi, ada sekitar 15 hingga 20 Orang  menggunakan Motor (Roda 2) yang mencoba menghalau laju kendaraan mereka, kawanan itu sempat melontarkan ucapan kasar (mengintimidasi) sehingga berhasil mengambil unit Toyota Rush A/N Agung Amak Buai Nopol BE 1495 UV yang sedang dalam jaminan Fidusia di Lesing ACC Bandar Lampung, Pada Pukul 23:23 WIB.

"Ketika kendaraan kami sedang melaju tiba-tiba ada beberapa pengendara motor memepet dan mengatakan "A***** S***" dan menghentikan mobil kami,"ujar saksi yang masih kerabat atas nama itu.

Ia menjelaskan kronologis saat kejadian," saya kaget, dan tidak mengenal siapa mereka dan merasa tidak ada masalah jadi saya berkata tolong tenang jangan kasar dan jauhi bersentuhan fisik,"terang saksi.

Setelah ia mengetahui penyebab insident itu adalah unit Toyota Rush tersebut sedang dalam jaminan fidusia iapun mengikuti, namun sangat disayangkan pelaksanaan itu tidak sesuai SOP. 

"Kami ketakutan sebab di kelilingi orang banyak dan ada yang berkata kasar bahkan mengajak duel diantara dari mereka (mata elang) dan ada salah satu diantara mereka yang menaiki kap depan mobil, kejadian itu terjadi pada, Jum'at (4/10/24) dari pukul 18:30 hingga 23:56 larut malam, saat itu posisi kami merasa terintimidasi, sebab kami bersama keluarga (istri dan anak) sehingga pada akhirnya mereka menurunkan barang-barang dari dalam mobil, namun kami tidak menyerahkan unit tersebut secara sukarela melainkan terpaksa karena kondisi cari aman, mereka juga tidak membawa akte fidusia dan legalitas lainnya, melainkan hanya membawa secarik kertas menerangkan spesifikasi unit dan kertas penarikan," bebernya.

Kembali ia menegaskan,"yang pasti pertama mereka melakukan penarikan dengan ancaman dan kekerasan, dan tidak menunjukan akte fidusia unit tersebut apalagi menunjukan identitas mereka sebagai petugas kompeten yang di benarkan oleh asosiasi PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan keponakan saya tidak menandatangani surat tersebut apalagi menyerahkan secara suka rela,"tambahnya.

Dilain pihak insiden ini sudah dicomfirmasi ke management PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Jl. Jendral Sudirman No. 6 Kota Bandar Lampung, dijumpai oleh Diky selaku head penanganan keterlambatan namun dirinya menyangkal serta berdalih jika semua sudah sesuai SOP.

"Saat pasca kejadian saudara agung sudah 3 kali kemari dan juga saksi sudah 2 kali, dan saya sudah juga jelaskan jika penyelesaian harus pelunasan semua sisa angsuran berikut denda,"kata Diky.

Saat ditanyakan mengenai SOP yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan putusan : 

- Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No 130 Tahun 2021 tentang pendaftaran Fidusia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No 29 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
-Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) No 18/PUU-XVII/2019.
-Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011.

Dirinya berdalih menyayangkan saat ini unit sudah dilelang karena sudah lewat dari waktu, kenapa tidak dari awal berbicara tegas seperti ini,"kilahnya.

Guna mencari keadilan dan memperjelas pelaksanaan yang telah dilakukan atas insiden tersebut, konsumen sebagai warga masyarakat yang berharap keadilan mengadukan hal itu kepada pihak, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung sebagai lembaga negara yang independen yang berkaitan dengan sektor keuangan pada, Jum'at 13/12/24.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu jawaban internal PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Kota Bandar Lampung, keterangan dari Dwi Krisno, selaku Kasubag Pusat Edukasi, Layanan Konsumen & Akses Keuangan UMKM (Pelaku) dengan no surat tanda terima laporan kepada OJK 025702 dan besar kemungkinan dilaporkan ke Polda Jabar. |*Nazir
Labels: Berita Terbaru

Thanks for reading Dugaan Perampasan Berencana 1 Unit Kendaraan Toyota Rush oleh Leasing Kembali Terjadi.. Please share...!

0 Komentar untuk "Dugaan Perampasan Berencana 1 Unit Kendaraan Toyota Rush oleh Leasing Kembali Terjadi."

Back To Top