Citrahukum.com| PRINGSEWU (Jum'at 18 April 2025) —
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) ditemukan di SMP Negeri 3 Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, setelah beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp orang tua siswa.
Dalam pesan tersebut, terdapat permintaan pembayaran uang perpisahan sebesar Rp160.000 untuk siswa kelas 9, dan Rp40.000 untuk siswa kelas 7 dan 8. Pembayaran diminta untuk dilunasi paling lambat pada 15 April 2025.
Menanggapi hal ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan membebani siswa atau orang tua dengan pungutan untuk acara perpisahan atau wisuda. Ia juga menekankan bahwa kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib.
Meskipun sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, panitia internal di SMPN 3 Pringsewu diduga tetap menarik iuran dari siswa. Praktik tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
Berdasarkan regulasi, praktik pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan tidak sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 3 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak sekolah untuk menjaga keberimbangan informasi.
Masyarakat, khususnya orang tua siswa, diimbau untuk berani melaporkan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan kepada aparat penegak hukum atau Inspektorat Daerah setempat.
Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan informasi lebih lanjut.(Tim)